Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Kediri yang
,mengatur pengelolaan barang milik daerah harus sesuai
dengan perkembangan ketentuan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka ketentuanketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ((Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 17) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
mencabut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah
jumlah 3 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan
pembangunan, baik secara individu maupun secara
kelompok, yang memiliki peranan penting dalam aktivitas
perekonomian daerah, yaitu meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
sehingga perlu adanya kebijakan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
ketenagakerjaan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 60);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; arah kebijakan; ruang lingkup; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja (pelatihan tenaga kerja, peserta, penyelenggaraan, pemagangan); penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga asing; hubungan kerja; perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; jaminan sosial; fasilitas kerja; hubungan industrial; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota Kediri sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 39 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
4817); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah; 45. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 46);
46. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47);
47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 56);
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019. Pengaturan meliputi antara lain: jumlah nilai APBD TA 2019
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah;
3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat
Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap
Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainlain;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 12 halaman + lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5156);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 46. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7); 48. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 8);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2018 . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan besaran anggaran pada masing-masing pos anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 42. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 10);
43. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 46);
44. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017
Nomor 6);
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggunjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 . Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat atas
pengelolaan pemanfaatan Pasar Setono Betek perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Kota Kediri;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20147 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2),3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah keapda perusahaan daerah pasar kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; objek dan tata cara penyerahan penyertaan modal; wewenang dan tanggungjawab mitra penyertaan modal; ketetntaun penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
jumlah 6 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan
umum;
b. bahwa penetapan izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan
berusaha (ease of doing bussines) sehingga perlu dilakukan
penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
c. bahwa retribusi izin gangguan merupakan jenis pungutan
yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan,
sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan
maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6)
diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus; 3. Ketentuan BAB IV, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
jumlah 7 halaman + penjelansan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum
disektor industri dan perdagangan perlu adanya jaminan
kebenaran pengukuran dalam pemakaian alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti serah terima urusan
pemerintahan khususnya pelayanan tera/tera ulang
kepada Pemerintah Kota Kediri, maka obyek retribusi
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) diubah
sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 4 dihapus, angka 105 diubah,
dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka angka 118, 119, 120,
121; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 3. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA,
serta diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni
Pasal 84 A, Pasal 84 B, Pasal 84 C, Pasal 84 D, Pasal 84 E, Pasal 84 F,
Pasal 84 G, dan Pasal 84 H;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
merubah Peraturan daerah kota kediri nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
jumlah 19 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penduduk Kota Kediri dari tahun
ke tahun harus diimbangi dengan peningkatan
pelayanan publik dalam bidang kependudukan ;
b. bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda
dirasakan kurang efektif serta menjadikan kendala bagi
penduduk di Kota Kediri, karena penduduk merasa
keberatan dan enggan mengurus dokumen
kependudukan yang pada akhirnya berakibat tidak
tertibnya pelaporan peristiwa kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
mengatur mengenai perubahan kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan sanksi nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyalenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Kediri bertanggungjawab melindungi
segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan
kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai
yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana
harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras
dengan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Kediri
mengatur mengenai pengelolaan penanggulanga bencara yaitu: asa, tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelambagaan, peran serta masyarakat, pendanaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan Walikota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
49 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat