peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 4 dihapus, angka 105 diubah, dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka angka 118, 119, 120, 121; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 3. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA, serta diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni Pasal 84 A, Pasal 84 B, Pasal 84 C, Pasal 84 D, Pasal 84 E, Pasal 84 F, Pasal 84 G, dan Pasal 84 H;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat