Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 4 dihapus, angka 105 diubah, dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka angka 118, 119, 120, 121; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 3. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA, serta diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni Pasal 84 A, Pasal 84 B, Pasal 84 C, Pasal 84 D, Pasal 84 E, Pasal 84 F, Pasal 84 G, dan Pasal 84 H;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan