Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
merupakan perwujudan dari kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara
demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa pembiayaan kegiatan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 tidak cukup
dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu
adanya pembentukan dana cadangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum terhadap pembentukan dana cadangan, maka
diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana
cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kediri Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yowakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 616);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUMBER DAN BESARAN PENDANAAN
BAB III
PENEMPATAN
BAB IV
PENGGUNAAN
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Anggaran
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 76);
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 78);
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2021
Nomor 2);
PENJABARAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keadilan dan kesetaraan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender dalam
pembangunan;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan
gender dalam pembangunan di Kota Kediri, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di
daerah;
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan
penegasan pelaksanaan pengarusutamaan gender di
Kota Kediri, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional perlu diatur
dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ; 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; 10.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ; 11.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; 12.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan untuk menjadi pedoman
bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terkait dalam
pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan PUG;
b. komitmen;
c. kebijakan;
d. kelembagaan;
e. sumber daya;
f. data terpilah;
g. analisis gender;
h. peran serta masyarakat;
i. kerja sama;
j. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
k. pembinaan; dan
l. penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; Maksud pengelolaan BMD adalah untuk:
a. mengamankan BMD;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; dan
c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis. Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan barang;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. BMD berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota
Kediri telah membentuk Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024
untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program
pembangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional
dan penyesuaian target kinerja akibat pendemi Covid-19,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; 17. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012; 30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024; memuat: Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 66) diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL,
PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, dan toko swalayan sangat diperlukan untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
kerakyatan secara adil dan harmoni yang dilakukan dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta tata
kelola sumber daya secara optimal;
b. bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran
dalam skala mikro, kecil, dan menengah serta usaha
perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah dan besar,
memerlukan pengaturan agar dapat memberikan perlindungan
dan pembinaan yang saling menguntungkan;
c. bahwa pengaturan penataan dan pembinaan pasar rakyat,
pusat perbelanjaan, dan toko swalayan membutuhkan
pengaturan dengan aturan yang lebih relevan, sesuai dengan
peraturan-peraturan lain secara vertikal (hierarkis) serta visi
dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kediri, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
68/MDAG/PER/10/2012; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
35/MDAG/PER/7/2013; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN
UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kota
Kediri yang tertib, tentram, dan nyaman, diperlukan
pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban yang
mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan
prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan
pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu bahaya
yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun
harta benda yang akan menghambat kelancaran
pembangunan Kota Kediri, sehingga perlu ditanggulangi
dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efisien dan
berkelanjutan;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat belum mengatur tentang
tertib pencegahan dan penanggulangan kebakaran
sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat. perubahan antara lain: pencegahan, penanggulangan dan proteksi kebakaran serta penyelamatan jiwa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menunjang objektivitas pembinaan Aparatur
Sipil Negara yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karier perlu dilakukan penilaian kinerja pegawai secara
objektif, terukur, akuntabel dan transparan;
b. bahwa perhitungan pemberian tambahan penghasilan
Aparatur Sipil Negara salah satunya mendasarkan pada
penghitungan nilai produktivitas kerja, sehingga perlu
danya pedoman penilaian kinerja aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021,
Materi Pokok: mengatur mengenai penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; penyusunan SKp; realisasi target kinerja; penilaian kinerja; pejabat penilai; penilaian kinerh=ja secara elektronik; pengawasan dan pembinaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang
dilakukan oleh Pejabat/Pegawai;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari
benturan kepentingan;
c. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi yang bebas dari
benturan kepentingan dilingkungan Pemerintah Kota Kediri,
maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai dasar
pelaksanaan penanganan benturan kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
materi pokok: mengatur mengenai acuan untuk mengenal, mencegah
dan mengatasi benturan kepentingan bagi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan; sumber benturan kepentingan; jenis benturan kepentingan; prinsip dasar penanganan benturan kepentingan; tatacara penanganan situasi benturan kepentingan; pencegahan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 39
TAHUN 2019 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa dalam rangka menunjang penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan penyesuaian
kembali penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan dan
beberapa perubahan dalam kegiatan perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; 38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 39.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020; 40.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020; 41.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 42.Peraturam Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; 43.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 44.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 45.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011; 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012; 49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012; 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017; 53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 54.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019; 55.Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019; 56.Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
mengubah Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat