Materi Pokok: mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terkait dalam pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan PUG; b. komitmen; c. kebijakan; d. kelembagaan; e. sumber daya; f. data terpilah; g. analisis gender; h. peran serta masyarakat; i. kerja sama; j. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; k. pembinaan; dan l. penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat