Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terkait dalam pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan PUG; b. komitmen; c. kebijakan; d. kelembagaan; e. sumber daya; f. data terpilah; g. analisis gender; h. peran serta masyarakat; i. kerja sama; j. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; k. pembinaan; dan l. penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan