perniagaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL,
PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, dan toko swalayan sangat diperlukan untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
kerakyatan secara adil dan harmoni yang dilakukan dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta tata
kelola sumber daya secara optimal;
b. bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran
dalam skala mikro, kecil, dan menengah serta usaha
perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah dan besar,
memerlukan pengaturan agar dapat memberikan perlindungan
dan pembinaan yang saling menguntungkan;
c. bahwa pengaturan penataan dan pembinaan pasar rakyat,
pusat perbelanjaan, dan toko swalayan membutuhkan
pengaturan dengan aturan yang lebih relevan, sesuai dengan
peraturan-peraturan lain secara vertikal (hierarkis) serta visi
dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kediri, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
68/MDAG/PER/10/2012; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
35/MDAG/PER/7/2013; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013
- Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
- mengubah Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
- jumlah 18 halaman
|