Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 17 TAHUN
2013 TENTANG IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, telah
dilakukan penyesuaian pelayanan pertimbangan teknis
pertanahan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan,
maka ketentuan mengenai izin perubahan penggunaan
tanah tidak diberlakukan lagi;
c. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pencabutan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin
Perubahan Penggunaan Tanah
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan;
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Mencabut Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin Perubahan
Penggunaan Tanah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin Perubahan
Penggunaan Tanah
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH KELURAHAN
DI WILAYAH KECAMATAN MOJOROTO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah
administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penentuan batas daerah secara pasti, sistematis, dan
terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, hasil penyelenggaraan penetapan, penegasan, dan
pengesahan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Di Wilayah
Kecamatan Mojoroto;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2014
tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kota
Kediri Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1641);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS WILAYAH
BAB III
DESKRIPSI BATAS WILAYAH KECAMATAN
BAB IV
DESKRIPSI BATAS WILAYAH KELURAHAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
73
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KAJIAN RISIKO BENCANA KOTA KEDIRI TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana
bertujuan untuk menjamin terselenggaranya
pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman, risiko, dan dampak bencana;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan
penanggulangan bencana menjadi lebih efektif, maka
diperlukan adanya kajian risiko bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kajian Risiko Bencana Kota
Kediri Tahun 2023-2027;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Pengkajian Risiko Bencana;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 52);
8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023
Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KONDISI KEBENCANAAN
BAB III
KAJIAN RISIKO BENCANA
BAB IV
REKOMENDASI
BAB V
EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
71
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA TIDAK
MAMPU JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS /SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar penduduk
Kota Kediri khususnya siswa jenjang SMA/SMK kurang
mampu dalam mengakses pendidikan, pemerintah daerah
perlu memberikan perlindungan dalam bentuk bantuan
pendidikan;
b. bahwa beberapa ketentuan mekanisme pemberian bantuan
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota
Kediri Nomor 42 Tahun 2020 tentang Mekanisme
Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu
Jenjang Sekolah Menengah Atas /Sekolah Menengah
Kejuruan, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pemberian
Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 43
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017
tentang Bantuan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SASARAN DAN BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAB III
PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Walikota
Kediri Nomor 42 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan
Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Sekolah Menengah Atas
/Sekolah Menengah Kejuruan
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN KEPADA
PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peratuan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif
Dan/Atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4268) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau
Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 870);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor
1781);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF
BAB III
TUNJANGAN
BAB IV
PENDANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik, telah dilakukan penyederhanaan
birokrasi dan penyetaraan jabatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka setiap
instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem
kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6264);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MEKANISME KERJA
BAB IV
PROSES BISNIS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
a. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 86 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengemmbangan Sumber Daya Manusia;
c. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Inspektorat;
d. Pasal 9 Peraturan Walikota Kediri Nomor 95 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah;
e. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
komunikasi dan informatika;
f. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
g. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil;
h. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 99 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan;
i. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan;
j. Pasal 14 Peraturan Walikota Kediri Nomor 101 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Pendapatan, Pengelola keuangan dan Aset Daerah;
k. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan;
l. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
lingkungan hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
m. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Pentaan ruang;
n. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan DaeDinas Ketahanan Pangan dan Pertania;
o. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana;
p. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
kebudayaan, pariwisata, Kepemudaaan daan Olahraga;
q. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 108 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan dan Perindustrian;
r. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemungkiman;
s. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 110 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha mikro dan Tenaga Kerja;
t. Pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 111 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
u. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Sosial;
v. Pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 113 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
w. Pasal 6 Peraturan Walikota Kediri Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
x. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
satuan Polisi Pamong Praja;
y. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI,
PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
secara sistematis dan sesuai ketentuan yang ada, maka
diperlukan adanya pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana
Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota
Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 88);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERJANJIAN KINERJA
BAB III
PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA
BAB IV
RENCANA AKSI
BAB V
PENGUKURAN KINERJA
BAB VI
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
DAN PERANGKAT DAERAH
BAB VII
TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
81
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38 TAHUN
2020 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH PADA UNIT
TRANSFUSI DARAH PALANG MERAH INDONESIA KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan darah serta
untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen
darah yang berkualitas, maka besaran biaya pengganti
pengolahan darah perlu dilakukan penyesuaian Kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38
Tahun 2020 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada
Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2018
tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6180);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5197);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6317);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring
Pelayanan Transfusi Darah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah;
10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Biaya
Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Biaya
Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2021 Nomor 77);
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2020
tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Palang
Merah Indonesia Kota Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA KEDIRI
TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola
pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri, perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Kediri Tahun 2023-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tan 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengusulan Penetapan Dan Pembinaan Reformasi Birokrasi
Pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 84);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi
informasi, perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna pelayanan kepada Wajib Pajak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5950);
4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 76);
Beberapa Pasal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat