ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik, telah dilakukan penyederhanaan
birokrasi dan penyetaraan jabatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka setiap
instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem
kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6264);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MEKANISME KERJA
BAB IV
PROSES BISNIS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
- a. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 86 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengemmbangan Sumber Daya Manusia;
c. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Inspektorat;
d. Pasal 9 Peraturan Walikota Kediri Nomor 95 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah;
e. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
komunikasi dan informatika;
f. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
g. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil;
h. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 99 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan;
i. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan;
j. Pasal 14 Peraturan Walikota Kediri Nomor 101 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Pendapatan, Pengelola keuangan dan Aset Daerah;
k. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan;
l. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
lingkungan hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
m. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Pentaan ruang;
n. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan DaeDinas Ketahanan Pangan dan Pertania;
o. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana;
p. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
kebudayaan, pariwisata, Kepemudaaan daan Olahraga;
q. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 108 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan dan Perindustrian;
r. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemungkiman;
s. Pasal 12 Peraturan Walikota Kediri Nomor 110 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha mikro dan Tenaga Kerja;
t. Pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 111 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
u. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Sosial;
v. Pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 113 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
w. Pasal 6 Peraturan Walikota Kediri Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
x. Pasal 10 Peraturan Walikota Kediri Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
satuan Polisi Pamong Praja;
y. Pasal 11 Peraturan Walikota Kediri Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
- 31
|