Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
Paraf
Banggar DPRD Kabag Hukum
1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
Peraturan ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 disertai penjelasan
dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 22 bulan Agustus tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 6);
Peraturan ini mengatur beberapa PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
8
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
merupakan perwujudan dari kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara
demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa pembiayaan kegiatan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 tidak cukup
dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu
adanya pembentukan dana cadangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum terhadap pembentukan dana cadangan, maka
diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana
cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kediri Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yowakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 616);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUMBER DAN BESARAN PENDANAAN
BAB III
PENEMPATAN
BAB IV
PENGGUNAAN
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Anggaran
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 76);
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 78);
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2021
Nomor 2);
PENJABARAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keadilan dan kesetaraan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender dalam
pembangunan;
b. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan
gender dalam pembangunan di Kota Kediri, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di
daerah;
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan
penegasan pelaksanaan pengarusutamaan gender di
Kota Kediri, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional perlu diatur
dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ; 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; 10.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ; 11.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; 12.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan untuk menjadi pedoman
bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terkait dalam
pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan PUG;
b. komitmen;
c. kebijakan;
d. kelembagaan;
e. sumber daya;
f. data terpilah;
g. analisis gender;
h. peran serta masyarakat;
i. kerja sama;
j. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
k. pembinaan; dan
l. penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; Maksud pengelolaan BMD adalah untuk:
a. mengamankan BMD;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; dan
c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis. Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan barang;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. BMD berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota
Kediri telah membentuk Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024
untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program
pembangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional
dan penyesuaian target kinerja akibat pendemi Covid-19,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; 17. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012; 30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024; memuat: Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 66) diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL,
PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, dan toko swalayan sangat diperlukan untuk
mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
kerakyatan secara adil dan harmoni yang dilakukan dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta tata
kelola sumber daya secara optimal;
b. bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran
dalam skala mikro, kecil, dan menengah serta usaha
perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah dan besar,
memerlukan pengaturan agar dapat memberikan perlindungan
dan pembinaan yang saling menguntungkan;
c. bahwa pengaturan penataan dan pembinaan pasar rakyat,
pusat perbelanjaan, dan toko swalayan membutuhkan
pengaturan dengan aturan yang lebih relevan, sesuai dengan
peraturan-peraturan lain secara vertikal (hierarkis) serta visi
dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kediri, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
68/MDAG/PER/10/2012; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
35/MDAG/PER/7/2013; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; 19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN
UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kota
Kediri yang tertib, tentram, dan nyaman, diperlukan
pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban yang
mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan
prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan
pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu bahaya
yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun
harta benda yang akan menghambat kelancaran
pembangunan Kota Kediri, sehingga perlu ditanggulangi
dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efisien dan
berkelanjutan;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat belum mengatur tentang
tertib pencegahan dan penanggulangan kebakaran
sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat. perubahan antara lain: pencegahan, penanggulangan dan proteksi kebakaran serta penyelamatan jiwa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat
Daerah yang telah diverifikasi melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan dan
pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat
Daerah telah sesuai dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor
24 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Kediri Tahun 2023 sehingga dapat ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2013 Nomor 13)
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 84);
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2020-2024
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 23);
10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2023
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 24);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat