PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 diperlukan acuan secara menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 58 Tahun 2005 ;6.PP No. 27 Tahun 2014 ;7.PP No.54 Tahun 2010 ;8.PMDN No.13 Tahun 2006 ;9.PMDN No. 19 Tahun 2016;10.PMDN No.31 Tahun 2016;11.PKLKPB/JP No.5 Tahun 2012 ;12.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;13.PerGub Banten No. 42 Tahun 2016 ;14.PerGub Banten No.56 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 90 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2016/N0.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , pasal 3 , dan pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 89 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD.2016/NO.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk keperluan belanja mendesak pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya tidak cukup tersedia yaitu untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 200; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Banten Nomor 88 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , dan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 88 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga Ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar Dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk keperluan belanja mendesak pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya tidak cukup tersedia yaitu untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Mekanisme Penganggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 87 Tahun 2016
Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2016/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna penyeragaman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan barang milik daerah, maka perlu menyusun standar operasional prosedur tentang penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Berasal Dari Penjualan Barang Milik Daerah;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2011, Permen PAN Dan RB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Standar Operasinal Prosedur Penghapusan BMD yang berasal dari penjualan BMD, meliputi Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 86 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016
1. Ketentaun Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota serang; 7.Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon; 8. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang 9. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang; 10. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 85 Tahun 2016
Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Salah satu perubahan mendasar dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan adalah perubahan paradigma yang didasari dengan semangat
demokratisasi dan keadilan. Dalam hal ini paradigma pemerintahan yang sentralisasi
diganti dengan paradigma pemerintahan yang memberikan otonomi yang lebih luas
kepada daerah melalui desentralisasi seperti yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sekarang Undang-Undang tersebut telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan good government dan
clean governance.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah.” Penjabaran urusan pemerintahan diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses
pembagian urusan pemerintahan tersebut dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga)
kriteria, yaitu (1) eksternalitas, (2) akuntabilitas, dan (3) efisiensi.
Pemberian otonomi seharusnya dapat mengubah perilaku pemerintah daerah
untuk lebih efisien dan professional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan efisensi dan profesionalisme, Pemerintah perlu melakukan
penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan urusan pemerintahannya dan
kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah. Program kerja pemerintah tentu
2
saja dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, hal ini
dikarenakan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masing
masing daerah berbeda satu sama lainnya. Sehingga sebelum menyusun rencana
kerja, pemerintah harus benar-benar dapat menghimpun dan menganalisis
kebutuhan dan permasalahan yang terjadi pada daerah tersebut.
Penyusunan rencana kerja harus mengacu pada rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah-masalah yang
dihadapi dan usulan program dan kegiatan dari masyarakat. Dimana dalam rencana
kerja memuat kebijakan, program dan kegiatan yang langsung ditempuh oleh
pemerintah maupun kegiatan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang penyiaran, yang menjadi urusan pemerintah maka diterbitkan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur sistem penyiaran di Indonesia dengan paradigm baru, dimana publik
dilibatkan dalam penyelenggaraan dunia penyiaran. Dalam rangka mewujukan hal itu
maka dibentuklah lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat
pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
Untuk memfasilitasi kegiatan lembaga independen KPID di daerah maka
dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat KPID. Provinsi
Banten membentuk Sekretariat KPID sejak Tahun 2010 melalui Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID
Provinsi Banten. Namun baru mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) semenjak Tahun 2011
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2002;3. UU No.17 tahun 2003
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 17 tahun 2007;8. PP No. 11 tahun 2005;9. PP No. 50 tahun 2005
;10. PP No. 51 tahun 2005;11. PP No. 52 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005;13. PP No. 8 tahun 2008;14. PMDN No. 54 tahun 2010;15.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 ;16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2007 ;17.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 ;18. Perda Prov Banten No. 2 tahun 2009;19. Perda Prov Banten No. 4 tahun 2012
1.pendahuluan;2.evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu;3.tujuan ,sasaran , program dan kegiatan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 84 Tahun 2016
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2016/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permendagri No. 57 Tahun 2011, Permendagri No. 31 Tahun 2016, PMK No. 33/PMK.02/2016 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2006, Perda No. 6 Tahun 2008, Pergub No. 42 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten TA 2017, meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Biaya Perjalanan Dinas; Belanja Penunjang Operaional Pimpinan DPRD; Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 83 Tahun 2016
Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD.2016/NO.83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 23 tahun 2014;3. PP No. 18 tahun 2016;4. PD Prov Banten No. 8 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak;4. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pandeglang;5.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang;6. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang;7.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota cilegon;8. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tanggerang;9.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang;10.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang selatan
;11.UPT taman budaya;12.UPT museum;13.balai teknologi,informasi dan komunikasi pendidikan;14.UPT rumah sakit umum daerah banten;15. UPT rumah sakit umum daerah malingping;16.balai kesehatan kerja masyarakat;17.balai laboratorium kesehatan daerah;18.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciujung - Cidanau;19.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Cidurian -Cisadane;20.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciliman - Cisawarna;21.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah tanggerang;22.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah serang - cilegon;23. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah pandeglang;24. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah lebak;25.UPT pengujian bahan dan bangunan;26.UPT pengelolaan kawasan pusat pemerintahan provinsi banten
;27.balai perlindungan sosial;28.balai pemulihan dan pengembangan sosial;29.balai latihan kerja industri;30.UPT laboratorium lungkungan;31.balai perbenihan dan proteksi tanaman kehutan;32.balai pengelolaan taman hutan raya banten;33.balai pengelolaan hutan wilayah lebak dan tanggerang;34.balai pengelolaan hutan wilayaha pandeglang,serang dan cilegon;35.UPT pelayanan perhubungan darat serang;36.balai pelatihan koperasi dan UMKM;37.balai pembinaan dan pelatihan olahraga;38.balai pengujian mutu hasil perikanan
;39.balai budidaya ikan air tawar;40.balai budidaya ikan pantai;41.balai pelabuhan perikanan pantai labuan;42.balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;43.balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura
;44.balai proteksi tanaman pangai dan hortikultura;45.balai pengembalian peternakan;46.balai pelayanan dan pengujian veternier;47.balai pengujian dan sertifikasi mutu barang;48.balai pengembangan teknologi dan standardisasi industri;49.UPT badan pendapatan daerah serang;50.UPT badan pendapatan daerah cikande;51.UPT badan pendapatan daerah pandeglang;52.UPT badan pendapatan daerah rangkasabitung;53.UPT badan pendapatan daerah malingping
;54.UPT badan pendapatan daerah ciputat;55.UPT badan pendapatan daerah serpong;56.UPT badan pendapatan daerah balaraja;57.UPT badan pendapatan daerah cikokol;58.UPT badan pendapatan daerah ciledug;59.UPT badan pendapatan daerah cilegon;60. eselon;61.instalasi UPT;62. tata kerja
;63.pembiayaan;64.ketentuan lain lain;65.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 82 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016
1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang; 7. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon; 8. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang; 9.Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang; 10. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan; 11. Upt Taman Budaya; 12. Upt Museum; 13. Balai Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Pendidikan; 14. Upt Rumah Sakit Umum Daerah Banten; 15.Upt Rumah Sakit Umum Daerah Malimping; 16. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat; 17. Balai Laboratorium Kesehatan Daerah; 18. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau; 19. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidurian - Cisadane; 20. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliman - Cisawarna; 21. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Tangerang; 22. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Serang - Cilegon; 23. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Pandeglang; 24. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Lebak; 25. Upt Pengujian Bahan Dan Bangunan; 26. Upt Pengelolaan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) 27. Balai Perlindungan Sosial; 28. Balai Pemulihan Dan Pengembangan Sosial; 28. Balai Latihan Kerja Industri; 29. Upt Laboratorium; 30. Balai Pembenihan Dan Proteksi Tanaman Kehutanan; 31. Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
77 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat