Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 87 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Operasinal Prosedur Penghapusan BMD yang berasal dari penjualan BMD, meliputi Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 87 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.87
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 959 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan