Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2016/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna penyeragaman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan barang milik daerah, maka perlu menyusun standar operasional prosedur tentang penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Berasal Dari Penjualan Barang Milik Daerah;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2011, Permen PAN Dan RB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Standar Operasinal Prosedur Penghapusan BMD yang berasal dari penjualan BMD, meliputi Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 86 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016
1. Ketentaun Umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota serang; 7.Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon; 8. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang 9. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang; 10. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 85 Tahun 2016
Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Salah satu perubahan mendasar dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan adalah perubahan paradigma yang didasari dengan semangat
demokratisasi dan keadilan. Dalam hal ini paradigma pemerintahan yang sentralisasi
diganti dengan paradigma pemerintahan yang memberikan otonomi yang lebih luas
kepada daerah melalui desentralisasi seperti yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sekarang Undang-Undang tersebut telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan good government dan
clean governance.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah.” Penjabaran urusan pemerintahan diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses
pembagian urusan pemerintahan tersebut dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga)
kriteria, yaitu (1) eksternalitas, (2) akuntabilitas, dan (3) efisiensi.
Pemberian otonomi seharusnya dapat mengubah perilaku pemerintah daerah
untuk lebih efisien dan professional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan efisensi dan profesionalisme, Pemerintah perlu melakukan
penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan urusan pemerintahannya dan
kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah. Program kerja pemerintah tentu
2
saja dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, hal ini
dikarenakan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masing
masing daerah berbeda satu sama lainnya. Sehingga sebelum menyusun rencana
kerja, pemerintah harus benar-benar dapat menghimpun dan menganalisis
kebutuhan dan permasalahan yang terjadi pada daerah tersebut.
Penyusunan rencana kerja harus mengacu pada rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah-masalah yang
dihadapi dan usulan program dan kegiatan dari masyarakat. Dimana dalam rencana
kerja memuat kebijakan, program dan kegiatan yang langsung ditempuh oleh
pemerintah maupun kegiatan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang penyiaran, yang menjadi urusan pemerintah maka diterbitkan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur sistem penyiaran di Indonesia dengan paradigm baru, dimana publik
dilibatkan dalam penyelenggaraan dunia penyiaran. Dalam rangka mewujukan hal itu
maka dibentuklah lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat
pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
Untuk memfasilitasi kegiatan lembaga independen KPID di daerah maka
dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat KPID. Provinsi
Banten membentuk Sekretariat KPID sejak Tahun 2010 melalui Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID
Provinsi Banten. Namun baru mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) semenjak Tahun 2011
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2002;3. UU No.17 tahun 2003
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 17 tahun 2007;8. PP No. 11 tahun 2005;9. PP No. 50 tahun 2005
;10. PP No. 51 tahun 2005;11. PP No. 52 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005;13. PP No. 8 tahun 2008;14. PMDN No. 54 tahun 2010;15.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 ;16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2007 ;17.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 ;18. Perda Prov Banten No. 2 tahun 2009;19. Perda Prov Banten No. 4 tahun 2012
1.pendahuluan;2.evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu;3.tujuan ,sasaran , program dan kegiatan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 84 Tahun 2016
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD.2016/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permendagri No. 57 Tahun 2011, Permendagri No. 31 Tahun 2016, PMK No. 33/PMK.02/2016 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2006, Perda No. 6 Tahun 2008, Pergub No. 42 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten TA 2017, meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Biaya Perjalanan Dinas; Belanja Penunjang Operaional Pimpinan DPRD; Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 83 Tahun 2016
Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD.2016/NO.83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 23 tahun 2014;3. PP No. 18 tahun 2016;4. PD Prov Banten No. 8 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebak;4. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pandeglang;5.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang;6. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang;7.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota cilegon;8. cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tanggerang;9.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang;10.cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kota tanggerang selatan
;11.UPT taman budaya;12.UPT museum;13.balai teknologi,informasi dan komunikasi pendidikan;14.UPT rumah sakit umum daerah banten;15. UPT rumah sakit umum daerah malingping;16.balai kesehatan kerja masyarakat;17.balai laboratorium kesehatan daerah;18.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciujung - Cidanau;19.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Cidurian -Cisadane;20.balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Ciliman - Cisawarna;21.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah tanggerang;22.balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah serang - cilegon;23. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah pandeglang;24. balai pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah lebak;25.UPT pengujian bahan dan bangunan;26.UPT pengelolaan kawasan pusat pemerintahan provinsi banten
;27.balai perlindungan sosial;28.balai pemulihan dan pengembangan sosial;29.balai latihan kerja industri;30.UPT laboratorium lungkungan;31.balai perbenihan dan proteksi tanaman kehutan;32.balai pengelolaan taman hutan raya banten;33.balai pengelolaan hutan wilayah lebak dan tanggerang;34.balai pengelolaan hutan wilayaha pandeglang,serang dan cilegon;35.UPT pelayanan perhubungan darat serang;36.balai pelatihan koperasi dan UMKM;37.balai pembinaan dan pelatihan olahraga;38.balai pengujian mutu hasil perikanan
;39.balai budidaya ikan air tawar;40.balai budidaya ikan pantai;41.balai pelabuhan perikanan pantai labuan;42.balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;43.balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura
;44.balai proteksi tanaman pangai dan hortikultura;45.balai pengembalian peternakan;46.balai pelayanan dan pengujian veternier;47.balai pengujian dan sertifikasi mutu barang;48.balai pengembangan teknologi dan standardisasi industri;49.UPT badan pendapatan daerah serang;50.UPT badan pendapatan daerah cikande;51.UPT badan pendapatan daerah pandeglang;52.UPT badan pendapatan daerah rangkasabitung;53.UPT badan pendapatan daerah malingping
;54.UPT badan pendapatan daerah ciputat;55.UPT badan pendapatan daerah serpong;56.UPT badan pendapatan daerah balaraja;57.UPT badan pendapatan daerah cikokol;58.UPT badan pendapatan daerah ciledug;59.UPT badan pendapatan daerah cilegon;60. eselon;61.instalasi UPT;62. tata kerja
;63.pembiayaan;64.ketentuan lain lain;65.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 82 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan badan daerah
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016
1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan; 3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang; 5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang; 6. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang; 7. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon; 8. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang; 9.Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang; 10. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan; 11. Upt Taman Budaya; 12. Upt Museum; 13. Balai Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Pendidikan; 14. Upt Rumah Sakit Umum Daerah Banten; 15.Upt Rumah Sakit Umum Daerah Malimping; 16. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat; 17. Balai Laboratorium Kesehatan Daerah; 18. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau; 19. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidurian - Cisadane; 20. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliman - Cisawarna; 21. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Tangerang; 22. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Serang - Cilegon; 23. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Pandeglang; 24. Balai Pelaksana Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Lebak; 25. Upt Pengujian Bahan Dan Bangunan; 26. Upt Pengelolaan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) 27. Balai Perlindungan Sosial; 28. Balai Pemulihan Dan Pengembangan Sosial; 28. Balai Latihan Kerja Industri; 29. Upt Laboratorium; 30. Balai Pembenihan Dan Proteksi Tanaman Kehutanan; 31. Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
77 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 81 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 15 Tahun 2012; Pergub Banten Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
UU Nomor 23 Tahun 2000 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 15 Tahun 2012; Pergub Banten Nomor 4 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, 15/11/2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 15 Tahun 2012; Pergub Banten Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan penyelenggaraan Pemerintahan umum di Provinsi Banten, perlu dilakukan strategi inovasi koordinasi, pengawasan, pembinaan, fasilitasi, supervisi, dan monitoring dalam melaksanakan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi Banten
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Urusan; 3. Koordinasi, Pembinaan Dan Pengawsan; 4. Sekretaris Gubernur; 5. Pokja; 6. Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; 7. Keanggotaan Pokja; 8. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat