Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai
dengan kewenangan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Standar Pelayanan Minimal Desa, penetapan SPM Desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Paraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaiman telah diu bah
dengan Undamg-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Paraturan Perundang- Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) Sebagaimana Telah Diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
11. Peraturan bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan
Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA,
BAB III PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA,
BAB IV PEMBENTUKAN TIM TEKNIS,
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VI PENDANAAN,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan secara efektif dan
akuntabel kepada masyarakat, perlu diatur mengenai tata cara
penyelenggaraan izin reklame secara komprehenshif;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a
dipandang perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara);
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tahun, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndoensia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
7. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2009 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provlnsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2007 Nomor 89, (Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4741);
10. Peratutan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentanq Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Ne9ara Republik Indoensia
Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2004
tentang Urusan Pemerintahan'· yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
12. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peratutan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nonmor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 07 Tahun 2011.
tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 09 Tahun 2011
tentang Retribus Jasa Usaha Umum;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II JENIS REKLAME,
BAB III PERIZINAN,
BAB IV SKPD PEMBERI IZIN,
BAB V PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME,
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN PENYELENGARAAN ALAT PERAGA,
BAB VII KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN,
BAB VIII JANGKA WAKTU,
BAB IX JAMINAN BONGKAR,
BAB X IZIN TERTULIS,
BAB XI PERLINDUNGAN,
BAB XII PENCABUTAN IZIN DAN PENINDAKAN,
BAB XIII MEKANISME PERIZINAN,
BAB XIV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan
bidang kesehatan khususnya pengelolaan laboratorium
kesehatan sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kesehatan pada masyarakat, maka dipandang perlu untuk
membentuk unit pelaksana teknis;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2,011 tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V KEPALA,
BAB VI TATA USAHA,
BAB VII PATOLOGI KLINIK KESEHATAN MASYARAKAT,
BAB VIII KESEHATAN LINGKUNGAN,
BAB IX SARANA DAN PRASARANA ALAT KESEHATAN,
BAB X KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN,
BAB XI TATA KERJA,
BAB XII ESELON,
BAB XIII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko;
b. bahwa dalam rangka sistem pengendalian intern yang
aktif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kolaka Utara
maka perlu mengatur Manajemen Risiko Pengadaan
Barang/ Jasa dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggnrn (Lrmbnrnn Negara Republik
Indonesln Tnhun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembarnn Negara Rcpubllk Indonesia Nomor 4339);
5. Undnng-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendahnrnn Negara (Lembnran Negara Republik
Indoncsin Tnhun 2004 Nomor 5, 'Tambahan Lembaran
Negurn Republik Indonesia Nomor 4355);
6, Undnn-Undung Nomor 12 'Tahun 2011 tentang
Pembentuknn Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambnhan Lembaran Negara Republik
Indonesin Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahnn Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesin Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembnran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan
Lembnran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
12. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolnan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 694);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
E- Tendering;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO,
BAB III PROSES MANAJEMEN RISIKO,
BAB IV EVALUASI DAN PELAPORAN,
BA V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Kabupaten Kolak:a Utara Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
ndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
7. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
12. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
28. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012;
Berikut ini adalah daftar undang-undang dan peraturan yang telah diurutkan dan dibersihkan dari duplikat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan alokasi
dana desa, dan sinkronisasi: peraturan rnenteri desa,
daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 21 tahun
2015 dan Peraturan Menteri keuangan nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Alokasi Dana Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang perubahan atas Peraturan
Bupati Kolaka Utara nomor 2 tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dalam perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia nomor 5589) Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657};
6. Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4737);
9. Peraturan Pemerintab Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun
2014, tentang dana desa yang bersumber dati
anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5698) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014, tentang dana desa yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
11. Peraturan Presiden Nemer 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 49/PMK07/2016 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1367);
18. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Utara
Ketentuan pasal 2 dan pasal 9 ayat (2) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Sesuai dengan maksud pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka dipandang perlu daerah membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk perusahaan daerah merupakan aset/kekayaan daerah yang dikelola sehingga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 5 Tahun 1962; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 Tahun 1999.
1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara; 6. Direksi; 7. Tata kerja; 8. Badan Pengawas; 9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu; 10. Pembagian Keuntungan Perusahaan; 11. Kepegawaian; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembinaan; 15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nornor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nornor 3 Tahun 2016, rnaka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nornor 37 Tahun 20i6 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi zserta Tata
Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan perlu
ditinjau kern bali; ...
b. bahwa perubahan tipelogi urusan pernerintahan bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nornor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 3 Tahun 2016, rnengakibatkan perubahan pada
nomenklatur dan susunan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten
Kolaka Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengernbangan
Surnber Daya Manusia Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nornor 29 tahun 2003 tentang Pernbentukan
Kabupaten Bornbana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor
6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UndangUndang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
KabupatenjKota yang melaksanakan fungsi penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 6).
Ketentuan Pasa13 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang Tipe Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 5, 6, 7 dan 8 ayat (1) tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi diubah, Ketentuan Pasal 9, 10, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 tentang
Tugas dan Fungsi diubah diantara ketentuan pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan dan
dltambahkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 21 A, 21 B, 21 C dan
21 D Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun
2016 tentang Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kolaka Utara diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi pelaksanaan tugas Korpri maka perlu dibentuk Organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KabupatenKorps Pegawai Republik Indonesia;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 30 Tahun 1980; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 10 Tahun 2008; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 12 Tahun 2002; PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 42 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Kepres No 82 Tahun 1971; Kepres No 93 Tahun 2001; Kepres No 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2005; Kepres No 16 Tahun 2005; Perpres No 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No : PER/13/M.PAN/5/2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 31 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional;
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah tentang Jasa Umum dapat lebih berdaya guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat