Ketentuan Pasa13 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang Tipe Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 5, 6, 7 dan 8 ayat (1) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi diubah, Ketentuan Pasal 9, 10, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 tentang Tugas dan Fungsi diubah diantara ketentuan pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan dan dltambahkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 21 A, 21 B, 21 C dan 21 D Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kolaka Utara diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat