Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasa13 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang Tipe Perangkat Daerah diubah, Ketentuan Pasal 5, 6, 7 dan 8 ayat (1) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi diubah, Ketentuan Pasal 9, 10, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 tentang Tugas dan Fungsi diubah diantara ketentuan pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan dan dltambahkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 21 A, 21 B, 21 C dan 21 D Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kolaka Utara diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan