jarak-pusat perbelanjaan dan toko swalayan-pasar rakyat dan toko eceran tradisional
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022 /No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jarak Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan
Pasar Rakyat Dan Toko Eceran Tradisional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdaganan No 08 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdaganan No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdaganan No 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jarak, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 diubah.
Uraian Tugas dan Fungsi BPKAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Tugas dan Wewenang; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; AMDAL dan UKL – UPL; Perizinan; Penanggulangan dan Pemulihan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2002.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 16 - TAHUN 2011
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Direktur
Pendapatan dan Kapasitas keuangan daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 9 September 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 ;Permendagri,menpu , Menkoinfo dan KBKPM No 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, No 3/P/2009 ;Perda No 4 Tahun 2011;Perda No 16 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang ;Retribusi Jasa Umum.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama
1 (satu) tahun.Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk
menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi,Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp.2.573.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) per menara per tahun,Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,Peninjauan tarif retribusi dilakukkan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian,Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan BOS; Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Dana BOS yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten OKU TA 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2020; Permendikbud No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2020; Perbup No. 75 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, monitoring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 26 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 25 Tahun 2022
Pemberian-Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas-Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022 /No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan
Penerima Tunjangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di LingkunganPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2019;PP No 16 Tahun 2022;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2021;Perbup No 39 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 24 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2022, Ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai Perumda Pasar diatur dalam Peraturan Bupati
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2021
PENGADAAN BARANG/JASA - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RSUD DR. H. IBNU SOTOWO BATURAJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Ibnu Sotowo Baturaja
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum
Daerah RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 12 Tahun 2008 Sebagaimana
telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,prinsif dan ruang lingkup,Pelaku pengadaan barang /jasa,pelaksanaan pengadaan barang/jasa,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mencabut Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Ibnu
Sutowo Baturaja
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU) Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan APBD KAb OKU TA 2019, maka sesuai dengan PAsal 201 Pemendagri 13 TAhun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup OKU tentang batas maksimal pengajuan dana persediaan SPP-UP dan SPP-GU TA 2019
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 TAhun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 38 TAhun 2018; Perda KAb OKU Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kab. OKU Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kab OKU Nomor 11 TAhun 2018; Perbup OKU Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan ini memberi batasan jumlah SPP-UP untuk tiap SKPD (pada Lampiran) dan ketentuan SPP GU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 hlm dan 1 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat