Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,prinsif dan ruang lingkup,Pelaku pengadaan barang /jasa,pelaksanaan pengadaan barang/jasa,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat