uang persediaan - batas maksimal
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU) Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan APBD KAb OKU TA 2019, maka sesuai dengan PAsal 201 Pemendagri 13 TAhun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup OKU tentang batas maksimal pengajuan dana persediaan SPP-UP dan SPP-GU TA 2019
- UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 TAhun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 38 TAhun 2018; Perda KAb OKU Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kab. OKU Nomor 9 Tahun 2016; Perda Kab OKU Nomor 11 TAhun 2018; Perbup OKU Nomor 48 Tahun 2018
- Peraturan ini memberi batasan jumlah SPP-UP untuk tiap SKPD (pada Lampiran) dan ketentuan SPP GU
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 3 hlm dan 1 hlm lampiran
|