Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022

Jarak Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan Pasar Rakyat Dan Toko Eceran Tradisional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Toko Eceran Tradisional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jarak, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Jarak Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan Pasar Rakyat Dan Toko Eceran Tradisional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022 /No.23
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan