Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kabupaten Malaka Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat,maka perlu dilakukan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi masyarakat ekonomi lemah yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah kabupaten Malaka baik pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Keshatan Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarkat kabupaten Malaka Yang Tidak memiliki jaminan Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2013; PMK Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Dan Sasaran; III. Jenis Pelayanan Kesehatan; V. Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan; VI. Tata Laksana Perdanaan; VII. Pengawasan; VIII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAK TAHUN 2014 NOMOR ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu jenis pajak yang dialihkan pengelolaannya kepada daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 148/MK.07/2010; Perda Kab. Belu No. 19 Tahun 2010; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkuo; III. Sistem dan Prosedur Pengelolaan PBB-P2; IV. Keberatan dan Banding; V. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; VI. Larangan dan Sanksi Administrasi; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 19 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklamase; VII. Pajak Penerangan jalan; VIII. Pajak Air Tanah; IX. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; X. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; XI. Wilayah Pemungutan; XII. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; XIII. Pendapatan dan Penerbitan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan; XIV. Tata Cara penetapan dan Pemungutan Pajak; XV. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; XVI. Keberatan Dan Banding; XVII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; XVIII. Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Pajak; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak; XX. kedaluwarsa Penagihan; XXIII pembukuan,penelitian dan Pemeriksaan; XXIV. Ketentuan penyidikan; XXV. Ketentuan pidana; XXVI. ketentuan Peralihan; XXVII. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 menggantikan Perda Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
29 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Umum; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Beli Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Usaha; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Perizinan Tertentu; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud Dan Tujuan; III. Prinsip Dan bentuk Penyertaaan Modal Daerah; IV. Jumlah Penyertaan Modal Daerah; V. Penganggaran Dan Penggunaan Penyertaan Modal Daerah; VI. Mekanisme Pengajuan Penyertaan Modal Daerah; VII. Hasil Usaha; VIII. Pemeriksaan; IX. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
5 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Malaka, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap ketentuan perturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Malaka tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaa Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Malaka
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Malaka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Belanja Tidak Terduga; III. Mekanisme Pengajuan Dana tidak Terduga; IV. Prosedur Pencairan Dan Penatausahaan Dana Tidak Terduga; V. Pertanggungjawaban Dana tidak Terduga; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2015.
Merubah Peraturan Bupati Malak Nomor 16 Tahun 2014
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, uang milik Pemerintah Daerah yang untuk sementara belum digunakan dapat didepositokan dan atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,tugas daerah dan kwalitas pelayanan publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas,bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening pada bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga.jasa giro dengan timngkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang daerah pada Bank Umum pemerintah dalam bentuk deposito berjangka
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Petauran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Malaka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; III. Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; IV. Pelaporan; V. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati Malaka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan pada Setiap Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan pada Setiap Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan Peratruan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka, perlu dilakukan Penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Malaka No. 7 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Malaka No. 55 Tahun 2017; Perbup Kabupaten Malaka No. 62 Tahun 2019
Perubahan ketentuan pada pasal 2 dan disisipkan angka 24.a pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Malaka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan pada Setiap Perangkat Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2020
4 halaman; 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat