Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkuo; III. Sistem dan Prosedur Pengelolaan PBB-P2; IV. Keberatan dan Banding; V. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; VI. Larangan dan Sanksi Administrasi; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat