Sistem Pengendalian Intern-KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pementukan Daerah-daerah Tin gkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur se bagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Pengawasan dan PKPT yang mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT ) yang disusun Inspektorat Kabupaten Lombok Timur merupakan Pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Lingkun gan Pemerintahan Daerah kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, Hari Pemeriksaan Operasional / Reguler dan Monitoring Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan disesuaikan dengan penilaian tingkat resiko obrik yang diperiksa, sedangkan untuk Khusus / Kasus jumlah hari pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan, sebagaimana tertera dalam lampiran PKPT, Susunan tim pemeriksaan dan kewajiban tim.
BAB III Tunjangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengawasan diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan beban tugas.
BAB IV Pembiayaan, mengatur tentang Biaya Operasional pemeriksaan reguler .
BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Besaran Tunjangan Khusus Pengawasan untuk masing-masing Aparat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Penyelenggaraan Reklame
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penyebaran perletakan reklame dan perletakan titik reklame.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme lelang, harga dasar lelang, dan titik reklame.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun bangunan reklame.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.
5. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Tim Reklame.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IMB, pemetaan lokasi dan perizinan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan izin dan pendaftaran penyelenggaraan reklame.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan atau porporasi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian, pengawasan dan penertiban.
13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta.
14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomor 95/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai pajak parkir belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No. 10 Tahun 2010.
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b.
b. Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1
c. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G.
d. Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1.
e. Ketentuan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEJONO SELONG DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Dengan Pihak Lain;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BaB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini.
BAB III Kerjasama BLUD dan RSUD
BAB IV Pelaksanaan Kerjasama
BAB V Hasil dan Pembiayaan Kerjasama
BAB VI Pemantauan dan Evaluasi
BAB VII Perubahan Kerja Sama
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Lombok Timur Noreg 115/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan um um APED serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 33 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah:
Pendapatan : Rp2.374.972.190.918,00,
Belanja : Rp2.381.210.267.266,00
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Pembiayaan : Rp34.320.823.300,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp28.082.746.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional APBD.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan Dan Susunan Perangkatat Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Lombok Timur Noreg: 91/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, clan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
C. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur pada ketentuan yang mengatur pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.8.5.1);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20.03. tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200.4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 200.4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lemb.aran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20.14 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5650);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20.14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ,
10. Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomo.r 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028); .
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20.05. tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); or
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20.05. tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20.05. tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2005. Nomor 138., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. No.mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Rep.ublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; •
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.mor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008. tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kab.upaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
25. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1;
Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Golongan Jasa Umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bias dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 87 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010.
Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
-
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - PENYELENGGARAAN PARKIR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Lombok Timur Noreg 97/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan system pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran. Dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 27 Tahun 1999, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. tempat parkir tepijalan umum;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir tidak tetap.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah-PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN JASA USAHA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD Lombok Timur Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indek harga dan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 26 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas pada intinya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan ekonorni yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor(5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
1. Pasal I mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5), disesuaikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Pasal 2 mengatur Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat