Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta. - Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: a. tempat parkir tepijalan umum; b. tempat khusus parkir; dan c. parkir tidak tetap. - Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat