PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAdI KETIGA BELAS BAG! APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 7.
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021, yang terdiri atas 20 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Bab III Pembayaran , Bab IV Pendanaan, Bab v Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
b. bahwa penyesuaian dan _ penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten /Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1906);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Terdiri dari VIII Bab dan 38 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khusunya di Kabupaten Lombok Timur untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar melalui penerapan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam optimalisasi pelaksanaan penerapan standar
pelayanan minimal bidang Perumahan Rakyat oleh
Pemerintah Daerah maka diperlukan pedoman dalam
penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Perumahan Rakyat;
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan
Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan
Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1612);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarkat Dalam
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 511);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5};
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019
Nomor 1);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT. Terdiri dari VI Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar, Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2019, belum mencakup seluruh Kecamatan di Kabupaten
Lombok Timur, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan
urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Togas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 11) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2021
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, sudah
menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan
masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara
kompreherisif dan _ terintegrasi oleh para pemangku
kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok
Timur;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan secara
komprehensif dan terintegrasi tersebut, maka sebelum
terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK),
perlu ada lembaga adhoc yang bertugas untuk menjalankan
fungsi koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong
peran serta masyarakat yang berhubungan dengan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan Zat
adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten
Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presides Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VI Bab dan 23 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Pembentukan; - Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi - Bab IV Tata Kerja, - Bab V Pembiayaan, -Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan rancangan kerja pemerintah daerah tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan presiden nomor 141 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011, Peraturan menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 7 tahun 2019, Peraturan daerah nomor 7 tahun 2009, Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 12 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 13 tahun 2010, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Investasi Pemerintah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan perekonomian, masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan dan pelayanan kepada pendapatan daerah serta memperkuat struktur permodalan pada Pihak Ketiga sehingga lebih berkompeten, tumbuh dan berkembang, perlu adanya investasi Pemerintah Daerah. Perkembangan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada Pihak Ketiga hingga saat ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan sehingga dalam pengelolaan dan peningkatan kegiatan investasi Pemerintah Daerah agar lebih optimal perlu dilaksanakan pembinaan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Kepada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi :
a. keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b. peningkatan beru.pa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu investasi yang bersangkutan;
tertentu sebagai akibat langsung dari
d. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah.
Investasi Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan investasi Pemerintah Daerah, investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsipprinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
lnvestasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah. Kewenangan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah meliputi :
a. regulasi;
b. operasional; dan
c. supervisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas inisiatif Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Lombok Timur Noreg 115/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan um um APED serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 33 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah:
Pendapatan : Rp2.374.972.190.918,00,
Belanja : Rp2.381.210.267.266,00
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Pembiayaan : Rp34.320.823.300,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp28.082.746.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional APBD.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Menceh Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat | Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539}, sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2093), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); .Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2019 Nomor 3);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab, dan 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa , Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran , Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Pemantauan dan Evaluasi, Bab VI Sanksi, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat