STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT. Terdiri dari VI Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar, Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat