Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Desa dan Kelurahan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
penyebaran pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease
2019(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang berskala Desa dan Kelurahan, diperlukan langkah-langkah secara masif dan komprehensif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19 di Desa dan kelurahan.
b. meningkatkan antisispasi perkembangan penyebaran COVID-19; dan c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah lumbung
pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan petani;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan
upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan’ perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c= dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 _ tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 _ tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 _~ tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor 130);
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Terdiri dari XI Bab, dan 62 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Perlindungan Petani, Bab IV Pemberdayaan Petani, Bab V Kerjasama, Bab VI Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bab VII Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 105/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokokpokok pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B; Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d; Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan
sinkronisasi penyelenggaraan pernerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
di Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pengaturan
peningkatkan tata kelola, manajemen, keterpaduan, dan
efisiensi pelaksanaan sis tern pemerin tahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya
disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. keterpaduan;
d. kesinambungan;
e. interoperabilitas;
f. akuntabilitas; dan
g. keamanan.
Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pemantauan dan evaluasi SPBE; dan
e. Penyelenggara SPBE.
Tata Ketola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan
unsur-unsur SPBE secara terpadu sesuai dengan Rencana
lnduk SPBE Nasional.
PD melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan berpedoman pada Standar Nasional
Indonesia.
Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh
lembaga pelaksana Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi
pemerintah atau lembaga pelaksa.na Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang terakreditasi atau auditor tersertifikasi dan/ atau
Tim Audit Intern.al berdasarkan Surat Keputusa.n Bupati.
Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPBE
dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengukur
kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah
Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE,
pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
-
teknis pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kepala Dinas
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sereta Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 26/Permen-Kp/2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia .Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan yang
selanjutnya UPT adalah unit organisasi yang melaksanakan
kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas
teknis penunjang tertentu pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap,
Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha
Perikanan, dan Pengelolaan UPT;
b. pelaksanaan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap,
Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha
Perikanan, dan Pengelolaan UPT;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pengelolaan perikanan
Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan
U saha Perikanan dan Pengelolaan UPT;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 29)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat