Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisiensi; b. efektifitas; c. keterpaduan; d. kesinambungan; e. interoperabilitas; f. akuntabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE meliputi: a. Tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit teknologi informasi dan komunikasi; d. Pemantauan dan evaluasi SPBE; dan e. Penyelenggara SPBE. Tata Ketola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu sesuai dengan Rencana lnduk SPBE Nasional. PD melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksa.na Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi atau auditor tersertifikasi dan/ atau Tim Audit Intern.al berdasarkan Surat Keputusa.n Bupati. Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPBE dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat