Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisiensi; b. efektifitas; c. keterpaduan; d. kesinambungan; e. interoperabilitas; f. akuntabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE meliputi: a. Tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit teknologi informasi dan komunikasi; d. Pemantauan dan evaluasi SPBE; dan e. Penyelenggara SPBE. Tata Ketola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu sesuai dengan Rencana lnduk SPBE Nasional. PD melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksa.na Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi atau auditor tersertifikasi dan/ atau Tim Audit Intern.al berdasarkan Surat Keputusa.n Bupati. Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPBE dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.45
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan