PEDOMAN-PEMBATASAN-SOSIAL-BERBASIS-DESA-DAN-KELURAHAN-DALAM-PENANGANAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-(COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Desa dan Kelurahan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- penyebaran pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease
2019(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang berskala Desa dan Kelurahan, diperlukan langkah-langkah secara masif dan komprehensif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19 di Desa dan kelurahan.
b. meningkatkan antisispasi perkembangan penyebaran COVID-19; dan c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
- -
- -
- 13
|