Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN, ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja sekretariat daerah yang ditetapkan dalam peraturan bupati nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah, tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariar daerah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga peraturan bupati tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatn lombok timur, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, rincian tegas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah.
UU Nomor 69 tahun 1958, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019, Peraturan daerah kabupaten lombok itmur nomor 6 tahun 2016
Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan organisasi, Uraian tugas dan fungsi, Staf ahli bupati, Tata kerja, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian telah ditetapkan dalam peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informastika dan persandian, namun berhubungan adanya penyesuaian salah satu tugas seksi persandian dan layanan pengadaan secara elektronik, maka peraturan bupati tersebut perlu dilakukan perubahan. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten lombok timur, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian.
UU Nomor 69 tahun 1958, UU nomor 14 tahun 2008, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2022
ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Sembalun telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Sterategis
Pariwisata Daerah (KSPD), Kawasan Pariwisata Khusus (KPK), Destinasi Super Prioritas, Key Tourism Area (KTA) dan Sembalun Unesco Global Geopark Network;
b. bahwa untuk mengembangkan Sembalun sebagai Kawasan Strategis, diperlukan tata kelola pariwisata yang handal,
partisipatif dan kolaboratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 5262); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2).
ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN, yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab, yaitu; bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip-prinsip OTKDP Sembalun, Bab III Fungsi dan Tugas, Bab IV Sasaran OTKDP Sembalun, Bab V Pengurus OTKDP Sembalun, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) peraturan daerah kabupaten lombok timur nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana kabupaten lombok timur.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri dalam negeri nomot 12 tahun 2017, Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 4 tahun 2018, Pemerintah daerah kabupaten lombok timur nomor 6 tahun 2016, Peraturan bupati nomor 46 tahun 2016
Ketentuan umum, Pembentukan UPTD, Susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, Tata kerja, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara tepat guna mendapat hasil yang optimal dan
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat serta penyesuaian tata cara
penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia 1655); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejurua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022, yang terdiri atas 21 Pasal V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Persyaratan Jumlah dan Kuota Peserta Didik, Bab III Tahapan Pelaksanaan PPDB, Bab IV Perpindahan Peserta Didik, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2022
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 13).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR, yang terdiri atas 54 Pasal dari XXII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Struktur Organisasi, Bab III Tata Kerja, Bab IV tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dewan Direksi Kepala Bagian dan Pelaksana Teknis, Bab V Gaji Tunjangan dan Fasilitas Lainnya, Bab VI Jasa Pengabdian, Bab VII Hak Cuti, Bab VIII Aset, Bab IX Pembiayaan, Bab X Tarif Siaran Iklan dan Kerjasama, Bab XI Cara Mengukur Besarnya Tarif, Bab XII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif dan Besarnya Tarif, Bab XIII Struktur dan Besarnya Trif, Bab XIV Masa Tarif dan Tarif Terutang, Bab XV Tata Cara Pemasanagan Iklan, XVI Tata Cara Pembayaran, Bab XVII Sanksi Administratif, Bab XVIII Pertanggungjawaban, Bab XIX Kerjasama dan Jaringan SIaran, XX Pembinaan dan Pengawasan, Bab XXI Ketentuan Peralihan, Bab XXII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan daerah kabupaten lombok timur nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapakan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi tata kerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD) RSUD lombok timur.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016,
Ketentuan umum, Pembentukan, Susunan organisasi, Kedudukan, tugas dan fungsi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat