ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN, yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab, yaitu; bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip-prinsip OTKDP Sembalun, Bab III Fungsi dan Tugas, Bab IV Sasaran OTKDP Sembalun, Bab V Pengurus OTKDP Sembalun, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat