PEMBENTUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN -FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-PERLINDUNGAN-PEREMPUAN-DAN-ANAK-PADA-DINAS-PEMBERDAYAAN-PEREMPUAN,-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-KELUARGA-BERENCANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) peraturan daerah kabupaten lombok timur nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana kabupaten lombok timur.
- UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri dalam negeri nomot 12 tahun 2017, Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 4 tahun 2018, Pemerintah daerah kabupaten lombok timur nomor 6 tahun 2016, Peraturan bupati nomor 46 tahun 2016
- Ketentuan umum, Pembentukan UPTD, Susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, Tata kerja, Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
- -
- -
- 8
|