kedudukan, susunan-organisasi-uarian-tugas-fungsi-dan-tata-kerja-dinas-komunikasi-informatika-dan-persandian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
ABSTRAK: |
- Kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian telah ditetapkan dalam peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informastika dan persandian, namun berhubungan adanya penyesuaian salah satu tugas seksi persandian dan layanan pengadaan secara elektronik, maka peraturan bupati tersebut perlu dilakukan perubahan. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten lombok timur, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian.
- UU Nomor 69 tahun 1958, UU nomor 14 tahun 2008, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian diubah sebagai berikut:
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
- -
- 5
|