Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan yang selanjutnya
disingkat UPI' merupakan unit organisasi yang melaksanakan
kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas
teknis penunjang tertentu pada Dinas Perdagangan.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang perdagangan.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
d. Bidang Kemetrologian, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
e. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervtst atas
pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi,
kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri,
dan pengendalian barang pokok dan penting;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lairinya yang diberikan oleh
Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, namun perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dilakukan untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat [Il dalam wilayah Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Kilasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH. Terdiri dari VIII Bab dan 31 Pasal, yaituBab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di Bidang penanaman modal yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kab. Lotim untuk Penerbitan perizinan dan nonperizinan di Bidang Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga berdampak terhadap belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 24 Tahun 2018
Pepres Nomor 97 Tahun 2014
Perpres Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Lotim Nomor 20 Tahun 2017
Jenis layanan Perizinan dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lotim berdasarkan Urusan Pemerintahan, Layanan Perizinan, Layanan Non Perizinan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadamam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. dengan di undangkannya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2020 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Pejabat di lingkungan
Dinas tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai dengan
ditetapkannya keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pencegahan, terdiri atas:
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur;
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri atas:
1. Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi;
2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Sarana Prasarana, terdiri atas:
1. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana;
2. Seksi lnformasi dan Pengolahan Data; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
Seksi dan. Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan. dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan
dan Perikanan;
c. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 26/Permen-Kp/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN. Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Gereneng Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PENANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Wilayah penanaman bawang putih di Kabupaten Lombok Timur telah di atur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2-19 tentang Penetapan wilayah Penanaman Bawang Putih di Kabupaten Lotim, namun dalam rangka lebih mengoptimalkan wilayah penanaman bawang putih, maka perlu penyesuain terhadap pengaturan bantuan bibit bawang putih yang bersumber dari kewajiban pelaku usaha yang meiliki RIPH
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 13 Tahun 2010
UU Nomor 19 Tahun 2003
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Perda Nomor 2 Tahun 2012
Permentan Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017
Perbup Nomor 3 Tahun 2019
Bantuan bibit bawang putih yang bersumber dari kewajiban pelaku usaha yang memiliki RIPH dapat diperuntukan bagi petani penerima bantuan pada zona wikayah I dalam hal mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lenting Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lenting Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lenting Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat