PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-3-TAHUN-2019-TENTANG-PENETAPAN-WILAYAH-PENANAMAN-BAWANG-PUTIH-DI-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PENANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK: |
- Wilayah penanaman bawang putih di Kabupaten Lombok Timur telah di atur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2-19 tentang Penetapan wilayah Penanaman Bawang Putih di Kabupaten Lotim, namun dalam rangka lebih mengoptimalkan wilayah penanaman bawang putih, maka perlu penyesuain terhadap pengaturan bantuan bibit bawang putih yang bersumber dari kewajiban pelaku usaha yang meiliki RIPH
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 13 Tahun 2010
UU Nomor 19 Tahun 2003
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Perda Nomor 2 Tahun 2012
Permentan Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017
Perbup Nomor 3 Tahun 2019
- Bantuan bibit bawang putih yang bersumber dari kewajiban pelaku usaha yang memiliki RIPH dapat diperuntukan bagi petani penerima bantuan pada zona wikayah I dalam hal mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019
- -
- 3
|