Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Pengaturan teknis beberapa ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum terakomodir.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda Nomor 3 Tahun 2016
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala desa dari warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahanan dan memelihatr keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
d. berpendidikan paling rendah sekola menengah umum atau yang sederajat
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
f. sehat jasman dan rohani
g. bebas dari Narkoba
h. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
j. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan
k. bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi KTP
l. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Oragnisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan ketentuan Pasal 19 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda Nomor 3 Tahun 2016
Pembentukan dan susunan organisasi pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa di susun oleh Kepala Desa bersama BPD dan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diberikan tenggang waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Desa, jika dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari Pemerintah Daerah tidak memberikan jawaban, Peraturan Desa dianggap telah mendapat persetujuan. Persetujuan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas dan dapat didelegeasikan kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutjan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian tunjangan kinerja daerahh tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai negeri sipil.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 tahun 2017
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pemberian TKD menggunakan prinsip-prinsip :
a. Kepastian Hukum
b. akuntabel
c. proporsionalitas
d. efektif dan efeisien
e. keadilan dan keseteraan
f. kesejahteraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TlMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Tata cara pengalokasian DAna Desa Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permen Keu Nomor 49 Tahun 2016
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
Perpres Nomor 107 Tahun 2017
Perda Nomor 10 Tahun 2017
Penetapan Rincian Dana Desa- Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan;
a. alokasi dasar
b. alokasi afirmasi
c. alokasi formula
-Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa
-Prioritas Penggunaan dana desa
-Penyampaian Laporan Dana Desa
-Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 69 Tahun 1858
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan APBD Desa meliputi
a. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/proyek masuk desa
b. prinsip penyusunan APBDesa
c. kebijakan penyusunan APBD
d. teknik penyusunan APBDesa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan pembayaran ganti Uang Persediaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dsn Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 10 tahun 2017
Sistem Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Lombok Timjur dengan penerbitan SPP oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK/SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah_BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jurnlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2017;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat ll dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
dalam peraturan ini mengatur:
1. BAB I KETENTUAN UMUM
2. BAB II SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN mengatur tentang :
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan batas jumlah Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari pagu anggaran menurut klasifikasi untuk diberikan UP di luar belanja modal serta belanja barang/jasa yang diajukan pembayarannya melalui SPP-LS.
(2) Batas Jumlah Uang Persediaan masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
(3) Pengisian Kembali Uang Persediaan atau Ganti Uang persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah terserap paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah yang diterima
(4) Besaran tambahan uang persediaan dapat diberikan paling banyak sama dengan jumlah uang persediaan yang ditetapkan untuk masing masing SKPD .
(5) Apabila kebutuhan tambahan uang persediaan melebihi jumlah yang ditetapkan harus dengan persetujuan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku PPKD.
(6) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
3. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2016
Sistem Pengendalian Intern-KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pementukan Daerah-daerah Tin gkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur se bagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Pengawasan dan PKPT yang mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT ) yang disusun Inspektorat Kabupaten Lombok Timur merupakan Pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Lingkun gan Pemerintahan Daerah kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, Hari Pemeriksaan Operasional / Reguler dan Monitoring Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan disesuaikan dengan penilaian tingkat resiko obrik yang diperiksa, sedangkan untuk Khusus / Kasus jumlah hari pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan, sebagaimana tertera dalam lampiran PKPT, Susunan tim pemeriksaan dan kewajiban tim.
BAB III Tunjangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengawasan diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan beban tugas.
BAB IV Pembiayaan, mengatur tentang Biaya Operasional pemeriksaan reguler .
BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Besaran Tunjangan Khusus Pengawasan untuk masing-masing Aparat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah-PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN JASA USAHA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD Lombok Timur Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indek harga dan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 26 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas pada intinya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan ekonorni yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor(5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
1. Pasal I mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5), disesuaikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Pasal 2 mengatur Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2016
Asuransi-PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD Lombok Timur Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahna Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, maka Peraturan Bupati yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah be berapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden N omor
28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 32);
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah,Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang terdiri dari 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan pasal 13B,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat