Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan dan susunan organisasi pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa di susun oleh Kepala Desa bersama BPD dan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diberikan tenggang waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Desa, jika dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari Pemerintah Daerah tidak memberikan jawaban, Peraturan Desa dianggap telah mendapat persetujuan. Persetujuan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas dan dapat didelegeasikan kepada Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan