Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab.Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Ketentuan tentang perjalanan Dinas yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah di ubah dengam peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sudah tidak sesuai sehingga perlu di ganti
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
Permendagri Nomor 13 tahun 2006
Permendagri Nomor 11 tahun 2011
Permendagri Nomor 29 Tahun 2016
Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Ruang Lingkup Perjalanan Dinas meliputi
a. Perjalanan Dinas Luar Negeri
b. Perjalanan Dinas Dalam negeri
Jenis Perjalanan Dinas
Biaya Perjalanan Dinas
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah lumbung
pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan petani;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan
upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan’ perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c= dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 _ tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 _ tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 _~ tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor 130);
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Terdiri dari XI Bab, dan 62 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Perlindungan Petani, Bab IV Pemberdayaan Petani, Bab V Kerjasama, Bab VI Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bab VII Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesae 2% dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan manara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi / rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000, Peraturan daerah nomor 11 tahun 2010,
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp 6.198.774,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur pada ketentuan yang mengatur pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.8.5.1);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20.03. tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200.4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 200.4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lemb.aran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20.14 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor
5650);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20.14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ,
10. Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomo.r 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028); .
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20.05. tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); or
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20.05. tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20.05. tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2005. Nomor 138., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. No.mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Rep.ublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; •
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.mor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008. tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kab.upaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
25. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Tentang Pengelolaan keuangan Desa, pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu di ganti.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Pengelolaan keuangan desa meliputi
a. perencanaan
b. pelaksanaan
c. penatausahaan
d. pelaporan
e. pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah: a. Sekretaris Daerah, b. Asisten Sekretaris Daerah, c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah serta membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah; b. mengoordinasikan tugas Perangkat Daerah; c. memantau dan mengevaluasi kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negarapada instansi Daerah; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan KelompokJabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2019
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara
Indonesia khusunya di Kabupaten Lombok Timur untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui
penerapan standar pelayanan minimal;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
dalam optimalisasi pelaksanaan penerapan standar pelayanan
minimal bidang Pekerjaan Umum diperlukan pedoman dalam
penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat danNusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik ‘Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM. Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum, Bab III Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatasan Imbulan Sampah Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
setiap warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penggunaan produk dan/atau kemasan produk/wadah
plastik menghasilkan dan menyebabkan timbulan sampah
plastik yang dapat membahayakan kesehatan, pencemaran,
dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga perlu dilakukan
upaya pengurangan atas timbulan sampah plastik dari dampak
buruk atau bahaya terhadap penggunaan produk, kemasan
produk, dan/atau wadah plastik di daerah Kabupaten Lombok
Timur;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dalam
pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga, berkewajiban melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara
yang berwawasan lingkungan yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa pengurangan sampah sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga antara lain meliputi pembatasan
timbulan sampah berupa pembatasan penggunaan kantong
plastik dan menghindari penggunaan produk, barang dan/atau
kemasan plastik sekali pakai;
e. bahwa_ berdasarkan pertimbangan ‘sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.75/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan
Pengurangan Sampah oleh Produsen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1545);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan ' Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2012 Nomor 6), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6);
PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK. Terdiri dari XI Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran Pembatasan dan Jenis Sampah Plastik, Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Rencana Aksi Daerah, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Insentif, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat