Kewenangan Desaberdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat b. pembinaan kelembagaan masyarakat c. pembinaan lembaga dan hukum adat d. pengelolaan tanah kas desa/tanah pecatu/aset desa e. pengambangan peran masyarakat desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat