KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, namun perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402); Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6354);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diuabah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Terdiri dari 18 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2021
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, sudah
menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan
masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara
kompreherisif dan _ terintegrasi oleh para pemangku
kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok
Timur;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan secara
komprehensif dan terintegrasi tersebut, maka sebelum
terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK),
perlu ada lembaga adhoc yang bertugas untuk menjalankan
fungsi koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong
peran serta masyarakat yang berhubungan dengan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan Zat
adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten
Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presides Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VI Bab dan 23 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Pembentukan; - Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi - Bab IV Tata Kerja, - Bab V Pembiayaan, -Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021
PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRASEKOLAH DASAR 1 (SATU) TAHUN.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan untuk membantu meletakkan
dasar pengembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk membantu anak didik mengembangkan
berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi
moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik motorik
dan kemandirian dalam mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar;
c. bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar
bagi anak melalui penuntasan Pendidikan Prasekolah
Dasar 1 (Satu) Tahun, maka diperlukan suatu pedoman
yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan
seluruh instansi terkait dan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu) menetapkan Peraturan Bupati_ tentang
Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak
Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,
Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indoesia Tahun 1958 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menenga Kejuruan, Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 605);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRASEKOLAH DASAR 1 (SATU) TAHUN. Terdiri dari VIII Bab dan 35 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Sasaran dan Ruang Lingkup; - Bab III Tugas dan Tanggung Jawab - Bab IV Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar (Satu) Tahun -Bab V Partisifasi Masyarakat - Bab VI Pembiayaan; - Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan -Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan’ ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
mewujudkan sistim informasi yang cepat, tepat dan
akurat untuk menyusun perencanaan dan
mengalokasikan anggaran sesuai kondisi obyektif desa,
dan kebutuhan riil masyarakat desa dalam rangka
singkronisasi dan penajaman fokus pembangunan,
melalui data tunggal sebagai dasar penyusunan
perencanaan mulai dari tingkat desa sampai tingkat
kabupaten;
b. bahwa melalui tata kelola desa yang baik, adanya
keterbukaan informasi publik berperan penting untuk
pelayanan masyarakat dalam menyediakan dan
menyajikan data dan informasi tentang pengelolaan
pemerintahan dan pembangunan desa, sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
SISTEM INFORMASI DESA. Terdiri dari XIV Bab dan 53 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kebijakan dan Strategi; - Bab III Kedudukan, Fungsi dan Manfaat SID - Bab IV Perangkat SID - Bab V Lingkup Data dan Informasi yang Dikelola Melalui SID - Bab VI Pemanfaatan SID; - Bab VII Kelembagaan Pengelolaan SID - Bab VIII Keamanan Data Pada SID - Bab IX Integrasi Penerapan SID di Tingkat Kecamatan -Bab X Integrasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data SID di Tingkat Kabupaten -Bab XI Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dalam Pengembangan SID dan SISD -Bab XII Pembiayaan -Bab XIII Ketentuan Lain-Lain -Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2021
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah
sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu
sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylwas) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Kabupaten
Lombok Timur belum dapat menampung perkembangan dan
kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono
Selong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1694);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman
Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi
Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono
Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 58);
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG. Terdiri dari V Bab dan 91 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Prinsip pola Tata Kerja; - Bab III Tata Kelola RSUD Dr. R. Soedjono Selong - Bab IV Pembinaan dan Pengawasan - Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan ekonomi;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha,
menyebutkan bahwa Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN. Terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2021
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan ekonomi;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun
2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, menyebutkan
bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi
serta diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Lombok Timur
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor
27);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2021
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Timur perlu
adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dan pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, maka Tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan ekonomi serta ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa_ kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018
Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 _ tentang
Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Timur perlu
adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dan pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha, maka Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
ekonomi serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun = 1958 _ Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5025);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun
2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 _ tentang
Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. Terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2021
pENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN PERIZINAN TERTENTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi septa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, tarif retribusi golongan perizinan tertentu perl disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN PERIZINAN TERTENTU, Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2014
Tidak Ada
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat