ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TIMUR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPUMD;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan rencana keuangan Pemerintah Daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan -Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sertaPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 1).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri dari 19 pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dalam rangka penyesuaian tipe beberapa perangkat daerah dan
pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, yang terdiri dari 2 angka perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481).
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN, yang terdiri atas 2 Pasal pernyataan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
b. bahwa untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip dan
penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah serta arsip yang dimiliki daerah
merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah ‘Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6).
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, yang terdiri atas 77 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembinaan Kerasipan, Bab III Sumber Daya Kearsipan, Bab IV Pengellaan Arsip, Bab V Pelindungan dan Penyelamatan, Bab VI Pembentukan Simpul Jaringan, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Penyidikan, Bab IX Ketentuan Pidana, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangun an dan pelayanan masyarakat diperlukan
peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dankegiatan pembangunan di Lombok Timur;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategiefektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua Perangkat Daerah
dan lembaga non pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Eliminationof all form of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention No. 111 (Concerning Diceimination in Respect of Employment and Occupation) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429).
PENGARUSUTAMAAN GENDER, yang terdiri atas 22 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tanggung Jawab, Bab IV Perencanaan dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewenangan desa berdasarkan hak usal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Kewenangan Desaberdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat
b. pembinaan kelembagaan masyarakat
c. pembinaan lembaga dan hukum adat
d. pengelolaan tanah kas desa/tanah pecatu/aset desa
e. pengambangan peran masyarakat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENTAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019, namun_ perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian (PaRarE SOnDINAGT Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat 1 Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Prekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 2); Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 18).
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TATACARA PEMBAGIAN DAN PENTAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 9 poin perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapana Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan instruksi dinas presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1984
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksanaan, Sanksi, Pengawasan dan Penindakan, Sosialisasi dan partisipasi, Pendanaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Montong Tangi Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Montong Tangi Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Montong Tangi Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Menceh Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat