Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang lebih optimal, terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pemungutan retribusi daerah golongan jenis retribusi jasa usaha yang sebesar-besarnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Perda Kab Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perda Kab Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Usaha perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP no. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Perda ini mengatur pula mengenai Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Non Tunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi PEmakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
d. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e. Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f. Perda No. 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
g. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Perda No. 1 Tahun 2016 tenmtang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 54 Tahun 2019
DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2019/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin objektivitas penilaian disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu penggunaan sistem monitoring disiplin san kinerja secara elektronik;
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari belum mengatur penggunaan sistem monitoring disiplin dan kinerja secara elektronik, maka perlu diubah sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi dibidang pemerintahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 32 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
9 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2019
JADWAL RETENSI - ARSIP FASILITATIF - ARSIP SUBSTANTIF - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DAN SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif;
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.43 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.5 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Preda No.14 Tahun 2018;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif Dan Substantif Di Lingkungan Pemerintah Di Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Waktu Penyimpanan; Jenis Retensi Arsip; Keterangan Arsip;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dilakukan pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata; Berdasarkan hasil pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari hasil perhitungan awal skor 462 menjadi 649, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari hasil perhitungan awal skor 506 menjadi 704, dan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dari hasil perhitungan awal skor 286 menjadi 638; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 10 huruf e; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 3 dalam Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2019
SEWA - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI BERUPA ALAT BERAT DAN ALAT PENDUKUNG LAINYA
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan sewa terhadap Barang Milik Daerah yang dapat disewa berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan Formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh Bu[ati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya; Meliputi Prinsip Umum dan Ruang Lingkup; Jenis Barang dan Tarif Sewa; Persetujuan Sewa, Pihak Penyewa dan Jangka Waktu Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan alat berat dan atau alat pendukung lainnya yang dikelola kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 55 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan belum terlaksananya aplikasi elektronik terhadap perhitungan Penilaian Perilaku Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diuabah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 32 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 17
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pembangunan dan perekonomian daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai salah satu pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta sebagai salah satu penyumbang bagi pendapatan daerah;
Agar BUMD tersebut dapat dikelola tertib sebagaimana diamanahkan oleh PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD maka perlu diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, meliputi: Kebijakan BUMD; Pendirian BUMD; Modal BUMD; Organ dan Pegawai BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; PEnugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, PErubahan Bentuk Hukum; dan Privatisasi BUMD; PEnggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
43 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi kelancaran pembayaran santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka perlu menetapkan Peraturan tentang kriteria dan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 35 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai kriteria dan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Besaran Santunan Kematian; Prosedur dan Tata Cara; Penyerahan Santunan; Kriteria yang tidak mendapat Santunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2019
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pengelolaan perjalanan dinas, maka perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018
Perbup Ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 11; Pasal 18 Ayat (1) huruf d dan Huruf f.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (7).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
5 hlm.;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat