TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dengan belum terlaksananya aplikasi elektronik terhadap perhitungan Penilaian Perilaku Kerja dan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diuabah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 32 Tahun 2019
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 17
- 5 hlmn
|