PENJABARAN APBD - TA 2018 - MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Permentan No. 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, Permen PUPR No. 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta mempedomani Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 mendahului Penetapan Peraturan Daerah tenang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 mendahului Penetapan Peraturan Daerah tenang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
15 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN - NOMENKLATUR - JABATAN PELAKSANA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah, PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud huruf a menjadi pedoman pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2015 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang kewenangan Desa bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 TAhun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 4 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Komponen, Kriteria dan Metode Perhitungan Tambahan Penghasilan; Perhitungan Besaran TPP; Pembayaran TPP; Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1.Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerinah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015;
2.Perbup No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013; dan
3.Perbup No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dnegan pelayanan dasar, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas PErumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (2); Pasal 16 huruf a dan huruf c; Paragraf 1 Pasal 17; Paragraf 3 Pasal 19; Pasal 23 huruf a; Paragraf 1 Pasal 24.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan secara elektronik;
Untuk pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.106 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.47 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Batang Hari No. 18 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dnegan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Permendagri no. 38 tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 55 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN - PELAKSANAAN PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi kelancaran pembayaran santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Batang hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka perlu mengubah Perbup Batang hari No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi masyarakat miskin di kabupaten Batang Hari Tahun 2018.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perda No. 35 Tahun 2016; Perbup No. 90 Tahun 2017; Perbup No. 36 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang hari No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi masyarakat miskin di kabupaten Batang Hari Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c;
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf g.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, serta pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat