PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA INSENTIF - NON PNS GURU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan , sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No,20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 20004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan Dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Penggunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring Dan Insentif; Pembatalan Dana Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - PENGELOLAAN PASAR - DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2017/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2016;
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada DInas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2017
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 1994; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016.
Perbup ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari"; meliputi; Maksud dan Tujuan; Besarnya Subsidi; Biaya Operasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 77 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2017/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMPANRB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 33 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Tugas koordinator secara teknis diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala dinas.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2017
PENETAPAN - PERHITUNGAN - HARGA SATUAN - LISTRIK - PAJAK PENERANGAN JALAN - DIHASILKAN SENDIRI - NON PLN - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang di hasilkan Sendiri/Non PLN perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud;
Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan untuk Pemakaian Listrik yang di hasilkan Sendiri/Non PLN dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PLN, perlu disesuaikan dengan Permen dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PlLN.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.9 Tahun 2015; PP No.55 ahun 2016; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan Yang Di Hasilkan Sendiri/Non PLN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
5 hlmn; 6 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, meliputi: jenis dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
10 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran III 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2017
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.25 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
3 hlmn;1 lmpiran; 1 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
PENATAAN - PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat;
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha;
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; Pepres No.112 Tahun 2007; Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan; Meliputi; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan; Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
24 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 28 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Tarif retribusi pemakaian alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan indeks harga, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU No. 15/KPTS/M/2014; Perda No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dhi. retribusi pemakaian alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir serta untuk mencapai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu persalinan diharuskan pada fasilitas kesehatan maka Kementerian Kesehatan mengambil suatu kebijakan nasional berupa Jaminan Persalinan (Jampersal);
Untuk mendukung dan melaksanakan Program Jampersal dimaksud, perlu diatur mengenai pedoman pelaksanaannya.
UU No. 12 Tahun 1956 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PerPres No. 28 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: pelayanan Jaminan Persalinan; sumber dan Pengelolaan Dana Jampersal; penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jampersal; prosedur dan Syarat Pelayanan; pertanggungjawaban; dan monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Batang Hari.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat