PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.25 Tahun 2016;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 3 hlmn;1 lmpiran; 1 penjelasan
|