TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/ NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi: Sumber Intensif; Pemberian Intensif; Penerima Intensif; Besaran Intensif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2015
PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015
DISIPLIN KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu diatur disiplin kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Disiplin Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Disiplin Kerja dan Jam Kerja; Sistem Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran; Sanksi Disiplin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
6 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat