TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
- PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 6 hlmn; 2 lmprn
|