PEDOMAN - SISTEM INFORMASI - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah, agar berjalan efektif, efesien dan berhasil guna pedoman dalam pengelolaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; meliputi; Tim Pelayanan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pertanggungjawaban Keuangan; Instalasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengendalian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; Monitoring Dan Evaluasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 59 Tahun 2017
PENDAFTARAN - TANAH SISTEMATIS LENGKAP - GUNA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP GUNA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di Kabupaten Batang Hari;
Untuk menindaklanjuti Permen Agraria dan Tata Ruang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap perlu diatur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupatten Batang Hari;
Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah secara sistematis lengkap diharapkan akan tersusunnya menu data yang akurat tentang keberadannya tanah di kabupaten Batang Hari dan akan dalam berbagai bidang yang dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam pembangunan Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Meningkatkan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.2 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 1997; Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No.3 Tahun 1997; Permendagri RI No.111 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No.36 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Meningkatkan Pembangunan Di Kabupaten Batang Hari; meliputi; Ruang Lingkup dan Tujuan; Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Tim Monitoring; Sumber Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah di Kabupaten Batang Hari, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 66 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan, meliputi: Asistensi Sekretaris Daerah; Bagian Pemerintahan; Bagian Kesejahteraan Sosial; Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Bagian Insfrastruktur Daerah; Bagian Ekonomi dan Pembangunan; Bagian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Bagian Hukum; Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; Bagian Keprotokolan dan Rumah Tangga; Bagian Umum; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 35 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Sekretariat Daerah wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 29 Tahun 2004
PENGELOLAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - KEUANGAN DAERAH - perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Pedoman/acuan dalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab. Batang Hari selama ini selain diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 juga diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 28 Tahun 2001; Untuk tertibnya administrasi Peraturan Perundang – undangan perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2001; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003;
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2019
BANTUAN - BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang HarI Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kab. Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen No. 23 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Batang hari Tahun 2021 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Batang Hari, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia;
b. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan itervensi paling menentukan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan sehingga masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, pemerintah daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh gugus tugas gerakan nasional percepatan perbaikan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PILAR PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING; PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BATANG HARI SASARAN, INDIKATOR DAN KEGIATAN; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; SASARAN WILAYAH PENCEGAHAN STUNTING; PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH, KELURAHAN/DESA DAN MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2016
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PDAM - TIRTA BATANG HARI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Kabupaten Batang Hari dalam rangka memberikan dan
meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan hasil daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2009; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Batang Hari Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari meliputi; maksud dan tujuan; sumber dana dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2017
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN DANA - BANTUAN SOSIAL - ANAK PANTI ASUHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK PANTI ASUHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar anak panti asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap anak panti asuhan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran dana Bantuan Sosial Kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010
PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA - DAERAH - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH - GURU - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah Khusus Guru yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDARI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 27 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotonga Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
7 hlmn;2 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat