Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan, meliputi: Asistensi Sekretaris Daerah; Bagian Pemerintahan; Bagian Kesejahteraan Sosial; Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Bagian Insfrastruktur Daerah; Bagian Ekonomi dan Pembangunan; Bagian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Bagian Hukum; Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; Bagian Keprotokolan dan Rumah Tangga; Bagian Umum; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat