Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa mempedomani Pasal 56 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, dapat melampaui tahun anggaran;
c. bahwa untuk melaksanakan Lampiran II angka 7.20 huruf a poin 1), poin 2) dan poin 4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun20221 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, memberikan kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dan pemberian kesempatan kepada media untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden No.12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.5Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.72 Tahun 2021.
Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 85 Tahun 2017
RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017-2025
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mensinergiskan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait penanaman modal dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari secara adil dan merata serta memperhatikan potensi daerah maka perlu dilakukan pengaturan tentang rencana penanaman modal;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2007; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025; Meliputi; Rencana Umum Penanaman Modal; Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 87 Tahun 2017
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PENANAMAN MODAL - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati dibidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari;
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, sebagaimana ditetapkan dalam Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana tekah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.14 Tahun 2016; PP No.64 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Penanaman Modal, Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pendelegasian Sebagian Kewenanganl; Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 89 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2017/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Batang Hari;
Sehubungan dengan terbitnya Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan Susunan Perangkat Daerah Sehingga Perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.157 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Kedudukan dan Fungsi ULP; Tugas dan Wewenang; Perangkat Unit Layanan Pengadaan; Tata Kerja; Kepegawaian Dan Pembiayaan ; Pembiayaan; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2017;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 1972
PENETAPAN - PEMBERIAN BANTUAN - KORBAN BENCANA - KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK - ANGIN PUTING BELIUNG - GEMPA BUMI - TANAH LONGSOR - LEDaKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31. A, BD.2014/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK, KORBAN BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG, KORBAN BENCANA GEMPA BUMI, KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR DAN KORBAN BENCANA LEDAKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Mengingat akan kerentanan masyarakat Kabupaten Batang Hari akan ancaman bencana, bahkan sering terjadinya bencana dan musibah kebakaran rumah penduduk, bencana angin puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, ledakan instalateur dan fasilitas umum, yang kesemuanya menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang menimbulkan kerugian materil dan inmateril, oleh sebab itu untuk membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah perlu menetapkan pemberian bantuan untuk korban bencana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur dan Fasilitas Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi Jenis Bencana dan Kategori Kerusakan; Besaran Bantuan; Penilaian Kerusakan; Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat