Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Namun, penetapan APBD TA 2008 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2008 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2008, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Pengeluaran Belanja dalam peraturan ini, disesuaikan kembali berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila:
a. Rancangan Perda tentang APBD TA 2008, telah ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA 2008;
b. Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008 telah ditetapkan menjadi Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2007
Biaya - Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2007/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/Pj/2003, Kep-973-011 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Jambi No. 411 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; BIAYA PEMUNGUTAN PBB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya Imbangan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB diatur tersendiri dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan Anggaran Alokasi Dana Desa dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan Desa maka perlu merubah Penetapan Anggara Alokasi Dana Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 5 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2007
Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2007/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU N.o 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan peternakan sebagaimana yang diamanatkan UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penyebaran dan pengembangan ternak telah
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; Sebagai pedoman penyebaran dan pengembangan ternak di Kab. Batang Hari maka perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, yang meliputi; SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN; PENGEMBALIAN TERNAK; REDISTRIBUSI DAN PENJUALAN TERNAK; RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB; PENGHAPUSAN TERNAK; ADMINISTRASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa berdasarkan APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kab. Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, yang meliputi; Perhitungan dan Penetapan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2007
Penjabaran - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007, perlu ditetapkan Perbup Batang Hari tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007 sebagai Landasan Operasional APBD Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahhun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Penertiban - Penggunaan - Hasil Produksi - Tanah Kas Desa - dalam Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Keberadaan TKD merupakan sumber pendapatan desa dan kekayaan pemerintahan desa yang perlu diatur penertiban penggunaan hasil produksi TKD dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1985; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari Tahun 2006; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/4696/PUOD tanggal 9 Desember 1999; Keputusan Bupati Batang Hari No. 98 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003.
Perbup ini mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; PENERTIBAN PENGGUNAAN TKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
Pada saat peraturan ini berlaku maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2007
PEMBERDAYAAN - BADAN PENGAWASAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda maka perlu diterbitkan Perbup tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Kabu. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimarra diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
ATAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI; PENGANGGARAN DAN SARANA PENGAWASAN; KETBNTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat