penetapan - alokasi - dana - desa
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa berdasarkan APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kab. Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007.
- Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, yang meliputi; Perhitungan dan Penetapan ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|