penetapan - alokasi - dana - desa
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2007/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perubahan Anggaran Alokasi Dana Desa dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan Desa maka perlu merubah Penetapan Anggara Alokasi Dana Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 5 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2007.
- Perbup ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007.
- 7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|